Posted by DKT ROHANI on Tuesday, September 6, 2016
Tanggal 10 Dzulhijjah 1434 H kaum Muslimin berhari raya Idul Adha Al
Mubarok. Kaum Muslimin akan menunaikan shalat Idul Adha di berbagai
tempat, ada yang di lapangan dan masjid. Menyembelih hewan qurban adalah
amalan yang paling utama sesudah shalat Idul Adha. Untuk itu perlu
diperhatikan adab-adab dalam menyembel;ih hewan qurban sesuai syariat
Islam.
Pertama, dianjurkan untuk menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih.
عَنْ شَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ
الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا
الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ
أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Dari Syadad bin Aus, beliau berkata, “Ada dua hal yang kuhafal
dari sabda Rasulullah yaitu Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk
berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah
dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan
kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no
5167).
Kedua, penyembelih dianjurkan untuk menghadap kiblat dan menghadapakan hewan sembelihan ke arah kiblat.
عن نافع أن ابن عمر كان يكره أن يأكل ذبيحة ذبحه لغير القبلة
Dari Nafi’, sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging
hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat (Riwayat Abdur Razaq
no 8585 dengan sanad yang shahih)
عن ابن سيرين قال : كان يستحب أن توجه الذبيحة إلى القبلة
Dari Ibnu Sirin (seorang tabiin) beliau mengatakan, “Dianjurkan
untuk menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat” (Riwayat Abdur Razaq
no 8587 dengan sanad yang shahih).
Riwayat-riwayat di atas dan yang lainnya menunjukkan adanya anjuran
untuk menghadapkan hewan yang hendak disembelih kea rah kiblat. Namun
jika hal ini tidak dilakukan daging hewan sembelihan tersebut tetap
halal dimakan.
An Nawawi menyebutkan adanya anjuran untuk membaringkan sapi dan
kambing pada lambung kirinya. Dengan demikian proses penyembelihan akan
lebih mudah.
Bahkan dalam al Mufhim 5/362, al Qurthubi mengatakan bahwa
membaringkan hewan yang hendak disembelih pada lambung kirinya adalah
suatu yang telah dipraktekkan kaum muslimin semenjak dahulu kala.
Bahkan Ibnu Taimiyyah mengklaim tata cara seperti ini sebagai salah
satu sunnah Nabi. Beliau berkata, “Hewan sembelihan baik hewan kurban
ataupun yang lainnya hendaknya dibaringkan padalambung kiri
dan penyembelih
meletakkan kaki kanannya di leher hewan tersebut sebagaimana yang
terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah. Setelah itu hendaknya
penyembelih mengucapkan
bismilah dan
bertakbir. Lengkapnya yang dibaca adalah sebagai berikut “
Bismillahi allahu akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni kama taqabbalta min Ibrahim khalilika“.
Barang siapa yang membaringkan hewan tersebut pada lambung kanannya
dan meletakkan kaki kirinya di leher hewan tersebut akhirnya orang
tersebut harus bersusah payah menyilangkan tangannya agar bisa
menyembelih hewan tersebut maka dia adalah seorang yang bodoh terhadap
sunnah Nabi, menyiksa diri sendiri dan hewan yang akan disembelih. Akan
tetapi daging hewan tersebut tetap halal untuk dimakan.
Jika hewan tersebut dibaringkan pada lambung kirinya maka lebih
nyaman bagi hewan yang hendak disembelih dan lebih memperlancar proses
keluarnya nyawa serta lebih mudah dalam proses penyembelihan. Bahkan
itulah sunnah yang dipraktekkan oleh Rasulullah dan seluruh kaum
muslimin bahkan praktek semua orang.
Demikian pula dianjurkan agar hewan yang hendak disembelih tersebut dihadapkan ke arah kiblat” (Majmu Fatawa 26/309-310).
Ketiga, dimakruhkan memotong sampai putus leher hewan yang disembelih
عن نافع أن بن عمر كان لا يأكل الشاة إذا نخعت
Dari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar tidak mau memakan daging
kambing yang disembelih hingga lehernya terputus (Riwayat Abdur Razaq no
8591dengan sanad yang shahih).
عن ابن طاووس عن أبيه قال لو أن رجلا ذبح جديا فقطع رأسه لم يكن بأكله بأس
Dari Ibnu Thawus dari Thawus, beliau berkata, “Andai ada orang
yang menyembelih hewan hingga lehernya putus maka daging hewan tersebut
tetap boleh dimakan” (Riwayat Abdur Razaq no 8601 dengan sanad yang
shahih).
عن معمر قال سئل الزهري عن رجل ذبح بسيفه فقطع الرأس قال بئس ما فعل فقال الرجل فيأكلها قال نعم
Dari Ma’mar, Az Zuhri –seorang tabiin- ditanya tentang seorang
yang menyembelih dengan menggunakan pedang sehingga leher hewan yang
disembelih putus. Jawaban beliau, “Sungguh jelek apa yang dia lakukan”.
“Apakah dagingnya boleh dia makan?”, lanjut penanya. “Boleh”, jawab az
Zuhri (Riwayat Abdur Razaq no 8600 dengan sanad yang shahih).
Tentang hal ini, ada juga ulama yang memberi rincian. Jika dilakukan
dengan sengaja maka dagingnya jangan dimakan. Akan tetapi jika tanpa
sengaja maka boleh. Di antara yang berpendapat demikian adalah Atha,
seorang ulama dari generasi tabiin.
عن عطاء قال إن ذبح ذابح فأبان الرأس فكل ما لم يتعمد ذلك
Dari Atha’, beliau berkata, “Jika ada orang yang menyembelih
hewan hingga kepala terpisah dari badannya maka silahkan kalian makan
asalkan orang tersebut tidak sengaja” (Riwayat Abdur Razaq no 8599
dengan sanad yang shahih).
Imam Ahmad pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau membenci
perbuatan ini jika dilakukan dengan sengaja sebagaimana dalam Sualat
Abdullah bin Ahmad hal 260 no 980 dan 981. Demikian pula Imam Syafii
membenci hal ini (al Hawi 15/87-91).
(azmuttaqin/tegardiatassunnah/
arrahmah.com)